Pasal I – Landasan
Setiap santri diwajibkan untuk mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’anul Karim dan sunah Nabi Muhammad SAW
Setiap santri diwajibkan dan diharuskan:
1. Mengikuti pelajaran pada jam-jam yang telah ditentukan dan semua kegiatan yang ada pondok pesantren
2. Mohon izin apabila ada keperluan ke luar kompleks pondok pesantren
3. Sholat fardhu lima waktu secara berjama’ah
4. Selalu menghadiri atau tidak meninggalkan tempat pada jam-jam makan
5. Pada hari jum’at selambat-lambatnya setengah jam sebelum khutbah Jum’at di mulai telah berada di Masjid
6. Berbahasa Arab bagi santri yang telah tinggal selama 3 ( tiga ) bulan
7. Menjaga kesehatan badan, kebersihan dan ketertiban di dalam dan di luar kamar, di ruang belajar dan di dalam kompleks pondok pesantren pada umumnya
8. Pada pukul 22.30 WIB malam telah berada di tempat tidurnya masing-masing dan pukul 03.30 WIB pagi telah bangun untuk sholat subuh berjama’ah
9. Menghormati dan berlaku baik terhadap tamu dan semua orang
10. Setiap santri harus berada dikelasnya masing-masing 10 menit sebelum jam pelajaran
11. Memakai pakaian dan berkopiah dengan bersih dan rapi
12. Melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada santri
13. Apabila pulang ke rumah, baik karena libur atau karena panggilan orang tua, harus membawa surat keterangan / surat izin dari pondok pesatren
Setiap santri dilarang:
- Menonton bioskop,TV atau ketempat-tempat yang tidak layak
- Merokok di dalam atau di luar pondok pesantren
- Mengambil / memakai milik orang lain tanpa izin
- Memakai celana di lingkungan pondok pesantren
- Memakai pakaian yang tidak wajar antara lain: bergambar,berkaos singlet
- Membawa HP, MP3, peralatan musik, kartu, dadu, catur dan sejenisnya
- Berambut gondrong/ panjang
- Berkelahi / mengancam dan main hakim sendiri
- Masuk kamar orang lain
- Mempersilahkan tamu melewati batas area tamu
- Menjual pakaian atau milik orang lain, kecuali atas saran atau perintah orang tua
- Menyimpan uang yang banyak atau barang-barang yang berharga lainya di kamar
- Pulang ke rumah tanpa izin orang tua atau pengasuh pondok pesantren
- Membaca / membawa buku porno, komik yang tidak berguna dan gambar-gambar atau foto-foto yang tidak layak
- Bermalam di luar kompleks pondok pesantren
- Ketentuan Menjenguk
Hanya diperbolehkan 5 minggu sekali pada hari AHAD PON bersamaan dengan agenda kajian umum pondok dari ba’da Dzuhur sampai Ashar - Ketentuan Menelpon
Hanya boleh pada hari Kamis dan Jum’at 2 minggu sekali
Pasal V – Peraturan Saat Liburan
Santri di harap kembali pada tanggal yang sudah di tentukan apabila santri terlambat datang,walaupun izin maka akan dikenakan denda dan hukuman
- Denda: Rp. 300.000 / hari
- Hukuman: Sesuai dengan kebijakan dari asatidz
Santri diperbolehkan pulang saat:
- Nikahan Saudara Kandung
- Haul Ayah ( Orang Tua Kandung )
- Sakit
- Salah satu orangtuanya sakit
Catatan
- Selain dari itu kantor tidak bisa memberikan izin
- Santri yang pulang harus membawa surat izin dari kantor / bagian perizinan
- Santri yang pulang tanpa surat izin dari kantor / bagian perizinan maka dinyatakan melanggar
Pasal VII – Sanksi
Santri yang melanggar akan dikenakan sanksi:
- Teguran dan pengarahan
- Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijaksanaan para ustadz
- Peringatan terakhir
- Dikeluarkan secara tidak terhormat dari pondok pesantren

